Rumah Duka Yayasan Budi Luhur Makassar Diduga Tak Kantongi Izin Limbah

By Admin


MAKASSAR -- Rumah Duka Yayasan Budi Luhur (RDYBL) yang terletak di Jl. Andi Mappaodang No. 80, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, menjadi sorotan setelah diduga tidak memiliki izin pembuangan limbah. Masyarakat setempat menduga air limbah dari rumah duka Budi Luhur langusng di alirkan ke selokan tanpa pengolahan, memicu kekhawatiran akan potensi pencemaran lingkungan.

Seorang warga, yang enggan disebutkan namanya, menyatakan bahwa air limbah bekas memandikan jenazah dan lain-lain dari rumah duka Budi Luhur Jl. Mappaoddang langsung dialirkan ke got warga sehingga menyebabkan pencemaran lingkungan dan biasanya menimbulkan bau menyengak. "Limbah dibuang tanpa pengolahan yang memadai," ujarnya. Dugaan ini menimbulkan keresahan, mengingat pengelolaan limbah cair harus melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memiliki izin resmi dari pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam respons atas dugaan ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar menyatakan belum menerima pengajuan izin IPAL dari pihak Yayasan Budi Luhur. Lutfi, pengawas lingkungan dari DLH, menjelaskan bahwa setiap usaha yang membuang limbah ke lingkungan harus memiliki izin pemenuhan baku mutu air limbah. "Berdasarkan pengecekan, pihak Yayasan Budi Luhur belum pernah mengajukan izin terkait IPAL," ujar Lutfi, Selasa (24/09/2024).

Kilat, perwakilan dari bidang perizinan DLH Makassar, menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada pengajuan izin IPAL dari Yayasan Budi Luhur. "Sejak 2021, izin IPAL diterbitkan oleh PTSP, dan sejak 2023 kembali ke DLH, namun tidak ada catatan pengajuan izin dari pihak yayasan," jelasnya, Rabu (25/09/2024).

Menanggapi tuduhan ini, pihak Rumah Duka Yayasan Budi Luhur membantah keras. Robert Wongsari, pengelola yayasan, menegaskan bahwa mereka beroperasi sebagai yayasan sosial yang tidak mencari keuntungan. "Kami tidak digaji dan murni bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk gratis untuk mereka yang membutuhkan," ujar Robert, Jumat (27/09/2024).

Robert juga menjelaskan bahwa pihak yayasan telah mematuhi peraturan yang berlaku, dan memiliki izin UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) yang dikeluarkan oleh DLH pada tahun 2020. Ia menambahkan bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan pemerintah jika ada peraturan baru yang perlu dipatuhi. "Kalau ada aturan baru, kami butuh arahan dari dinas terkait agar bisa menyesuaikan," tambahnya.

Sekretaris Yayasan Budi Luhur, Roni, menegaskan bahwa yayasan tidak pernah mengganggu masyarakat sekitar, dan izin yang dimiliki itu tidak ada masa berlakunya dan sudah sesuai dengan ketentuan. "Kami bukan usaha yang mencari keuntungan, semua pengurus yayasan tidak menerima keuntungan pribadi," ujarnya. Ia juga mengungkapkan bahwa kremasi tidak dilakukan di lokasi rumah duka tersebut. (hen)